3 Kerugian Tidak Daftar Merek Dagang Secepatnya

Kerugian Tidak Daftar Merek Dagang Secepatnya

Kerugian Tidak Daftar Merek Dagang Secepatnya – Seberapa pentingkah mendaftarkan merek? Pendaftaran merek sangat penting sekali untuk dilakukan bagi pelaku bisnis. Karena dengan terdaftarnya merek tersebut, Anda bisa menggunakannya dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tentu juga merek tersebut akan mendapatkan perlindungan Hukum. Anda juga akan mendapatkan hak eksklusif (hak khusus) dari pemerintahan. Maka dari itu, ulasan berikut akan menjelaskan kerugian yang akan didapat jika tidak segera daftar merek dagang.

Kerugian Tidak Daftar Merek Dagang Segera

Mendaftarkan merek dagang sangat penting untuk pemilik brand. Berikut adalah beberapa kerugian tidak daftar merek dagangmu segera:

1. Tidak Mendapatkan Hak Eksklusif

Kerugian tidak daftar merek dagang yang pertama adalah tidak dapat hak eksklusif. Seperti yang dijelaskan diatas, ketika Anda mendaftarkan merek maka akan mendapatkan hak eksklusif dari pemerintah. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menjelaskan bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek dagang yang telah terdaftar dalam daftar umum pendaftaran merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan merek sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Hak-hak yang didapatkan apabila mendaftarkan merek adalah hak untuk mengizinkan orang lain untuk menggunakan merek Anda, hak untuk melarang orang lain menggunakan merek dagang Anda, dan hak untuk mengalihkan dan/atau melisensikan hak merek Anda. Jika tidak segera melakukan daftar merek dagang, maka Anda tidak akan mendapatkan hak-hak eksklusif diatas dan merek tersebut tidak bisa terlindungi oleh hukum.

2. Penyalahgunaan Merek Oleh Pihak Lain

Indonesia memberikan perlindungan hak merek selama 10 tahun sejak didaftarkan. Dengan begitu, Anda memiliki jangka waktu 10 tahun untuk menggunakan merek Anda dan setelahnya Anda bisa memperpanjangnya kembali. Jangka waktu yang lama tersebut, tentunya akan membantu Anda menjalankan bisnis Anda lebih lama dengan menggunakan merek yang sudah terdaftar tersebut.

Selama sudah didaftarkan ke DJKI, Anda akan merasa lebih aman dan nyaman dalam memasarkan produk dengan merek tersebut. Selain itu, proses dan prosedurnya juga tidak susah. Yang terpenting adalah Anda memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan. Namun jika Anda tidak segera mendaftarkannya, maka akan ada orang lain yang menyalahgunakan merek Anda tersebut.

Daftar merek dagang bisa disalahgunakan. Apabila ada orang yang menyalahgunakannya, dengan tujuan yang tidak jelas atau bersifat merugikan dan membahayakan maka Anda tidak bisa menggugatnya ke meja hijau.

Karena Anda masih belum mempunyai hak untuk melaporkannya. Kecuali jika Anda segera mendaftarkannya ke DJKI maka merek tersebut telah legal dan Anda bisa melaporkan apabila ada yang menggunakan merek Anda tanpa izin.

3. Sulit Laku di Pasaran

Saat ini banyak sekali orang yang sedang membuka usaha barang/jasa baik itu secara online atau offline. Sehingga mereka membutuhkan nama brand tersebut sebagai ciri khas usaha mereka. Sekarang ini banyak sekali merek yang mirip antara satu dengan yang lainnya.

Jadi, Anda sebagai pelaku usaha harus pintar-pintar membuat merek yang berbeda dari yang lainnya sehingga bisa menarik para konsumen.

Merek yang sudah didaftarkan akan mendapatkan keuntungan yaitu meningkatkan peminat konsumen ke barang atau jasa yang Anda perdagangkan. Karena dengan daftar merek dagang konsumen akan segera mengetahui apa nama yang melekat pada barang atau jasa yang diperdagangkan. Biasanya merek tersebut akan mempermudah konsumen untuk menemukannya.

Itulah beberapa kerugian tidak daftarkan merek dagang Anda segera ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secepatnya. Maka dari itu, jika Anda sudah memiliki suatu bisnis barang atau jasa langsung saja daftarkan merek Anda tersebut. Jangan menunggu waktu lagi, karena semakin cepat akan semakin baik pula. Dan tentu saja tidak akan ada yang meniru merek Anda tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *